Dampak positif dan negatif pemberlakuan UU ITE( information Technology
and Electronic)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia
Secara
umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 &
Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification
authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem
elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
Berdasarkan
isi dari undang – undang ITE, dapat diambil kesimpulan tentang dampak positif
dan negative nya.
Dampak positif :
Semua kegiatan pengajuan harga, kontak
kerja sama, penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum. Semua kiriman email
ke klien yang terdokumentasi bisa menjadi bahan pertimbangan hukum, bila suatu
waktu terjadi masalah dalam proses kerja sama. Untuk kita yang kerjanya di
ranah maya, tentu ini memiliki nilai positif.
Jika kita melakukan transaksi perbankan
(misalnya melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan tombol
submit 2 kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola transaksi, maka kita
berhak secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut. Tuntutan ini juga
bisa berlaku untuk mereka yang menjadi merchant egold, PayPal, dsb.
Bila ada perusahaan yang mendaftarkan
nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut
bisa dituntut untuk membatalkan nama domain. Makanya, kalau ada yang membuat
nama domain pitrajelek.com
Semua yang tertulis dalam sebuah blog
menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Makanya, berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan negatif yang
merugikan pihak lain, juga ikut resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu
bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan.
Dampak Negatif :
• Dipandang membahayakan kebebasan
berpendapat yang dilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk mengancam
aktivitas blogging di Indonesia.
• Membatasi aktivitas dalam pencarian
informasi
• Isi
sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan
bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar
bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. seperti situs-situs edukasi AIDS dan
alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa, foto seorang
0 komentar:
Posting Komentar